“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh per tanggal 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, untuk periode 1 s.d. 5 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercayat 20.289 SPT,” tuturnya.
Untuk rinciannya, Orang Pribadi (OP) Karyawan sebanyak 14.926 SPT, OP Non-Karyawan sebanyak 3.959 SPT, Wajib Pajak Badan (Mata Uang Rupiah) sebanyak 1.397 SPT dan Wajib Pajak Badan (Mata Uang Dolar AS) sebanyak 7 SPT.
Rosmauli menekankan pentingnya bagi para WP untuk tidak menunda proses aktivasi agar pelaporan pajak dapat berjalan tanpa hambatan teknis di saat masa puncak nanti.
Masyarakat diimbau untuk terus memanfaatkan kanal-kanal tutorial resmi yang telah disediakan oleh DJP guna memperlancar proses transisi ke sistem Coretax yang kini lebih terintegrasi.