DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Tahun 2025, Ini Ketentuannya

Anggie Ariesta
DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak badan yang terlambat membayar dan melaporkan SPT Tahunan PPh tahun 2025. (Foto: Dok. IMG)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak badan yang terlambat membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026. Relaksasi ini diberikan seiring implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang tengah dilakukan DJP.

DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat, dengan ketentuan tertentu, di antaranya Wajib pajak badan yang melakukan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2025, pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025, dan/atau pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

Adapun, setelah jatuh tempo hingga maksimal satu bulan, tidak akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga.

Dalam ketentuan tersebut, batas waktu normal pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tetap mengacu pada empat bulan setelah akhir tahun pajak. Namun, DJP memberikan kelonggaran tambahan bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban hingga jatuh tempo.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Kabar Baik! Batas Lapor SPT Badan Diperpanjang sampai 31 Mei 2026

Nasional
13 hari lalu

3,7 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT, DJP Kejar Target 15 Juta hingga Akhir April

Nasional
30 hari lalu

10,12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga 30 Maret 2026

Nasional
22 jam lalu

365 ASN Kementerian Imipas Dibina di Nusakambangan Imbas Pelanggaran Disiplin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal