JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak badan yang terlambat membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026. Relaksasi ini diberikan seiring implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang tengah dilakukan DJP.
DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat, dengan ketentuan tertentu, di antaranya Wajib pajak badan yang melakukan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2025, pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025, dan/atau pelunasan kekurangan pembayaran pajak.
Adapun, setelah jatuh tempo hingga maksimal satu bulan, tidak akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga.
Dalam ketentuan tersebut, batas waktu normal pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tetap mengacu pada empat bulan setelah akhir tahun pajak. Namun, DJP memberikan kelonggaran tambahan bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban hingga jatuh tempo.