DKI Tetapkan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2020/2021, Sekolah Dibuka 13 Juli

Riezky Maulana
Ilustrasi siswa belajar. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan kalender pendidikan tahun ajaran 2020/2021 untuk tingkat PAUD/SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK. Ketetapan itu tertuang di dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 467 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.

Merujuk keputusan tersebut, seluruh siswa kembali belajar di sekolah pada 13 Juli. Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru (PDB).

Dalam keputusan itu juga menetapkan sebanyak 36 kegiatan yang diakhiri pada 20 Juli 2021, yaitu Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Berikut daftar 36 kegiatan yang telah ditetapkan dari 1 Juli 2020 hingga 20 Juli 2021 :

Juli 2020:
1 Juli s.d. 11 Juli: Libur Kenaikan Kelas
13 Juli: Hari-hari pertama masuk sekolah dan Awal Semester
13 s.d 15 Juli: Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ) bagi Peserta Didik Baru (PDB)
31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 H

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
16 jam lalu

Pemprov DKI Sediakan Layanan Pemakaman Gratis di 82 TPU, Cek Syaratnya

Health
2 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Lantik 521 Pejabat Fungsional DKI Jakarta, Terbanyak Satpol PP

Megapolitan
4 hari lalu

Gaji Nakes di Jakarta Disebut Tak Naik 10 Tahun, Pramono Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal