JAKARTA, iNews.id - Pelaksana tugas Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Yudia Ramli menyatakan selama sembilan tahun dibentuk, DKPP telah menyelesaikan 1.873 perkara. DKPP lahir sejak 12 Juni 2012.
"DKPP merupakan lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Dibentuk pada 12 Juni 2012 lalu," kata Yudia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (13/6/2021).
Sejak tahun 2012 hingga 2021, DKPP telah memutus sebanyak 1.873 perkara dan memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu dengan rincian, rehabilitasi 4.005 orang, teguran tertulis (peringatan) 2.518 orang, pemberhentian sementara 69 orang, pemberhentian tetap 671 orang, pemberhentian dari jabatan ketua 72 orang, dan ketetapan sebanyak 270.
"Total jumlah teradu diputus DKPP 2012-2021 adalah sebanyak 7.605 penyelenggara pemilu, berdasarkan data per 11 Juni 2021," kata Yudia.
Yudia mengatakan di usia ke sembilan tahun menjadi saat yang istimewa, karena memasuki tahun kedua pandemi Covid-19. DKPP memastikan pandemi sama sekali tidak akan mengganggu jalannya aktivitas, baik pengaduan, persidangan, dan aktivitas lainnya di DKPP.
Selama pandemi, DKPP telah membuat sejumlah terobosan, dimulai dari pengaduan hingga ke sidang pemeriksaan dan pembacaan putusan secara virtual melalui fasilitas video conference. Sejak 23 Maret 2020 hingga 7 Juni 2021, DKPP telah menerima sebanyak 398 pengaduan melalui email bag.pengaduan@dkpp.go.id.
“Kami dari pihak Sekretariat DKPP tetap berkomitmen mendukung dan menunjang kinerja pimpinan dalam menegakkan kehormatan dan marwah penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia,” kata Yudia.