Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Pemilu Belum Dibahas, KPU Pilih Fokus Perbaiki Teknis Penyelenggaraan
Advertisement . Scroll to see content

Tok! DKPP Sanksi Anggota KPU RI dan KPU Jabar gegara Naik Helikopter ke Cianjur

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:45:00 WIB
Tok! DKPP Sanksi Anggota KPU RI dan KPU Jabar gegara Naik Helikopter ke Cianjur
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) (dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap dan anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I, Parsadaan Harahap selaku anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito saat membacakan putusan Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026, Rabu (29/7/2026).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu II Abdullah Sapi’i selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambungnya. Sementara untuk teradu III, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, DKPP memutuskan nama baiknya direhabilitasi.

Adapun dugaan pelanggaran etik ini terkait penggunaan helikopter oleh KPU Jawa Barat untuk memfasilitasi Parsadaan Harahap menghadiri pelantikan dan penandatanganan pakta integritas KPPS Pemilu 2024 atas undangan KPU Kabupaten Cianjur. Di saat yang bersamaan, Parsadaan Harahap memiliki acara di Bengkulu yang sudah terjadwal sebelumnya.

Oleh karenanya, ketika ditawari untuk menghadiri acara tersebut, Parsadaan Harahap berdalih tidak mungkin menghadiri acara tersebut melalui moda transportasi darat. Sementara DKPP menilai Parsadaan seharusnya menolak penggunaan helikopter tersebut lantaran tidak terdapat kondisi darurat yang membenarkan penggunaan moda transportasi tersebut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut