JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menerjunkan tim dokter untuk selalu memeriksa kondisi kesehatan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) selama dilakukan penahanan. Hal itu dilakukan KPK untuk memastikan bahwa Lukas memperoleh hak-haknya meskipun berstatus tahanan.
"Hak-hak tersangka kami penuhi sepanjang sesuai aturan perundang-undangan, memungkinkan hak-hak tersangka harus diberikan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media, Minggu (15/1/2023).
"Termasuk menjunjung tinggi HAM dan menjunjung asas praduga tak bersalah, kesehatan juga selama ini terus dipantau dokter KPK karena KPK punya dokter khusus memantau tahanan di Rutan KPK," sambungnya.
Untuk diketahui, KPK telah menjebloskan Lukas Enembe ke penjara. Lukas resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 12 Januari 2023.
Lukas sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RSPAD Gatot Soebroto karena kondisi kesehatannya belum stabil.
Status pembantaran penahanan Lukas Enembe telah dicabut KPK sejak Kamis, 12 Januari 2023. Lukas juga telah mulai menjalani proses penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.