Dokter KPK Pantau Kondisi Kesehatan Lukas Enembe di dalam Rutan

Ariedwi Satrio
Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan KPK. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menerjunkan tim dokter untuk selalu memeriksa kondisi kesehatan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) selama dilakukan penahanan. Hal itu dilakukan KPK untuk memastikan bahwa Lukas memperoleh hak-haknya meskipun berstatus tahanan.

"Hak-hak tersangka kami penuhi sepanjang sesuai aturan perundang-undangan, memungkinkan hak-hak tersangka harus diberikan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media, Minggu (15/1/2023).

"Termasuk menjunjung tinggi HAM dan menjunjung asas praduga tak bersalah, kesehatan juga selama ini terus dipantau dokter KPK karena KPK punya dokter khusus memantau tahanan di Rutan KPK," sambungnya.

Untuk diketahui, KPK telah menjebloskan Lukas Enembe ke penjara. Lukas resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 12 Januari 2023. 

Lukas sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RSPAD Gatot Soebroto karena kondisi kesehatannya belum stabil.

Status pembantaran penahanan Lukas Enembe telah dicabut KPK sejak Kamis, 12 Januari 2023. Lukas juga telah mulai menjalani proses penahanan untuk 20  hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan terkait Pengadaan Outsourcing

Buletin
7 jam lalu

OTT KPK di Jateng, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap!

Nasional
11 jam lalu

KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Orang Kepercayaan di Semarang

Nasional
13 jam lalu

Harta Kekayaan Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan yang Kena OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal