Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah, Ini Alasannya

Jonathan Simanjuntak
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian, komentar apa pun, terhadap dokumen digital yang diakui oleh Saudara Joko Widodo. Karena secara fakta, Saudara Joko Widodo tidak memiliki ijazah dalam bentuk digital," tuturnya.

"Kita semua, sampai dengan 11 tahun kita menanti, sama sekali belum pernah ada kemunculan dari dokumen ijazah tersebut. Sehingga, jelas bahwa dugaan atau dakwaan dari jaksa itu salah secara objek, ya," ucapnya.

Berkaitan dengan error in persona atau kekeliruan subyek hukum, Tifa menilai hal ini berkaitan dengan laporan Jokowi terkait kasus ini. Sebab menurutnya lokasi dan waktu terkait laporan selalu berubah-ubah.

Misalnya, Tifa mengaku awalnya diperiksa sebagai saksi atas sebuah kasus yang laporan peristiwa pidananya terjadi pada tanggal 22 Januari 2025. Pada tanggal itu, Tifa mengaku sama sekali tidak berada di lokasi dan pada waktu yang dimaksud.

Lokasi dan waktu perkara itu kian berubah pada proses penyidikan. Bahkan dalam dakwaan, lokus dan tempus kejadian kembali berubah menjadi 30 Maret-Mei 2025.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
20 jam lalu

Roy Suryo Siap Hadapi Praperadilan Jilid V, Sidang Perdana 31 Agustus

21 jam lalu

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Pertimbangkan Status Terdakwa

2 hari lalu

Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar 2 September 2026, Ini Agendanya!

2 hari lalu

Warga Mentawai Disidang gegara Hadirkan Akses Internet di Kampungnya, Menkomdigi Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal