JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Kamis (23/7/2026). Agenda persidangan hari ini beragenda putusan sela atas eksepsi terdakwa.
Dokter Tifa mengaku siap menghadapi putusan sela yang akan dibacakan majelis hakim pada sidang hari ini.
"Persiapan hari ini ya tentu saja kita sudah siap lahir batin ya, karena hari ini adalah penentuan apakah eksepsi kita diterima atau ditolak," ucap Dokter Tifa saat tiba di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Dia akan bersyukur jika majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan. Namun, jika eksepsi ditolak, pihaknya juga tidak keberatan dan siap menghadapi proses pembuktian persidangan.