Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan buat Jokowi jika Sidang Tak Disetop

Jonathan Simanjuntak
Terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengaku sudah menyiapkan 2.000 pertanyaan untuk Jokowi jika sidang kasus ini berlanjut. Diketahui, sidang disetop setelah hakim mengabulkan eksepsi Dokter Tifa.

Menurut Tifa, ribuan pertanyaan tersebut disusun berdasarkan 709 dokumen yang telah dikumpulkan terkait perkara ijazah Jokowi.

"Kami tanyai 709 dokumen yang sudah kami data, itu menghasilkan 2.000 lebih pertanyaan," kata Tifa dalam program Interupsi bertajuk "Tifa Batal Diadili, Ijazah Jokowi Tidak Terungkap?" di iNews, Kamis (23/7/2026).

Tifa menilai, apabila perkara ini berlanjut ke persidangan, justru Jokowi yang akan menghadapi konsekuensinya. Sebab, kata dia, Jokowi berstatus sebagai saksi pelapor sehingga wajib hadir dalam setiap agenda persidangan.

"Justru saya selalu bilang, ini kalau sampai sidang kasihan Pak Jokowi, kasihan negara ini. Beliau akan bolak-balik, bolak-balik untuk hadir selalu pada persidangan karena beliau saksi pelapor, beliau wajib untuk hadir," ujar dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Daftar Pejabat Kondangan ke Nikahan Rizky Irmansyah dan Chika Yenalovy, Banyak Menteri!

1 hari lalu

Sah! Rizky Irmansyah dan Chika Yenalovy Resmi Menikah, Prabowo dan Jokowi Jadi Saksinya

1 hari lalu

Potret Presiden Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Nikah Rizky Irmansyah dan Chika Yenalovy, Ini Fotonya!

1 hari lalu

Perjalanan Cinta Rizky Irmansyah dan Chika Yenalovy Sangat Tertutup, Resmi Menikah Hari Ini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal