JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengizinkan wilayah yang masuk dalam kategori zona kuning penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung di sekolah. Setidaknya ada 163 kabupaten/kota yang masuk zona kuning.
Kepastian tersebut disampaikan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal (Letjen) TNI Doni Monardo dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat (7/8/2020). "Kalau dilihat pada peta zona per 2 Agustus, ada 163 wilayah zona kuning yang kiranya bisa melakukan pembelajaran tatap muka sesuai kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," katanya.
Pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri menyepakati untuk memperbolehkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung di sekolah.
Kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung tersebut diperbolehkan untuk daerah yang termasuk dalam kategori zona hijau dan zona kuning.
Doni memaparkan, data Satgas Penanganan Covid-19 selama sepekan terakhir atau periode 27 Juli hingga 1 Agustus 2020 terdapat 163 kabupaten/kota dalam kategori zona kuning. Sedangkan yang masuk zona hijau karena tidak melaporkan adanya kasus baru mencapai 51 kabupaten/kota dan 35 kabupaten/kota yang tidak terdampak pandemi Covid-19.