JAKARTA, iNews.id - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah menjatuhkan denda kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Sanksi itu dinilai sebagai bentuk penegakan hukum tegas atas pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
“Saya selaku Ketua Satgas menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan,” kata Doni saat konferensi pers, Minggu (15/11/2020).
Doni mengatakan, Anies Baswedan telah mengirimkan tim yang dipimpin Kepala Satpol PP untuk menindaklanjuti sanksi tersebut. Denda Rp50 juta, kata dia, tersebut merupakan jumlah tertinggi sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Jika hal tersebut terulang, denda akan dilipatgandakan menjadi Rp100 juta.
Mantan Danjen Kopassus ini juga mengapresiasi kerja Tim Satgas Satgas DKI Jakarta yang juga memberikan tindakan tegas kepada masyarakat dalam acara tersebut. Dalam hal ini mereka yang tidak mengenakan masker. Tim Satgas DKI juga telah menjatuhkan sanksi denda dan hukuman fisik.