Doni Monardo: Kelompok Muda Usia di Bawah 45 Tahun Bisa Beraktivitas

Felldy Aslya Utama
Kepala Gugus Tugas untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberikan kelonggaran kepada kelompok umur tertentu untuk dapat beraktivitas di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Kelompok tersebut berada di bawah umur 45 tahun.

Kepala Gugus Tugas untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo mengatakan, kelompok tersebut secara fisik sehat, dan memiliki mobilitas tinggi. Jika terpapar Covid-19, dia menyebut, kelompok tersebut belum tentu sakit sehingga dikategorikan sebagai orang tanpa gejala (OTG).

"Kelompok ini (kelompok muda usia di bawah 45 tahun) tentunya kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terkapar karena PHK akan bisa kita kurangi," ujarnya usai mengikuti rapat terbatas (Ratas) terkait laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang digelar secara virtual, Senin (11/5/2020).

Pemerintah, menurut kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini, berupaya melindungi kelompok rentan usia lanjut yaitu 60 tahun. Ini lantaran kematian tertinggi berasal dari kelompok ini yang mencapai 45 persen.

Kemudian, kelompok usia 46 sampai dengan 59 tahun namun memiliki penyakit penyerta atau komorbit seperti hipertensi, diabet, jantung, PPOK penyakit paru obstrasi kronis yang biasanya karena kebiasaan merokok. Di kelompok ini mencapai 40 persen.

"Nah, kita mengingatkan kelompok rentan ini untuk selalu menjaga diri maka kelompok rentan ini pun bisa mengurangi risiko," katanya.

"Kalau kita bisa melindungi saudara-saudara kita yang kelompok rentan ini, berarti kita telah mampu melindungi warga negara kita 85 persen," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
10 jam lalu

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Ini 10 Aturan Baru untuk Pekerja

19 jam lalu

Said Iqbal Soroti 3 Masalah di UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Siapkan Opsi Judicial Review

20 jam lalu

Aturan PHK Diperketat, Pengusaha Wajib Gaji Karyawan hingga Sengketa Berkekuatan Hukum Tetap

16 hari lalu

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal