BNPT Sebut Aksi KKB Papua Bukan Tindak Pidana Terorisme, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan aksi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua tidak masuk dalam kategori tindak pidana terorisme. Penanganan suatu perbuatan sebagai tindak pidana terorisme harus mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kepala BNPT Eddy Hartono mengatakan UU tersebut mengatur dua hal, yakni pengertian tindak pidana terorisme dan definisi terorisme. Karena aksi KKB Papua tidak memenuhi kategori yang dimaksud dalam aturan tersebut, penanganannya menggunakan ketentuan hukum pidana umum.
“Jadi sepanjang perbuatannya tidak termasuk di dalam tadi itu, Undang-Undang Nomor 5, baik definisi tindak pidana terorisme yang tercantum di dalam norma-norma pasal di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan juga definisi terorisme yang ada dalam undang-undang itu,” kata Eddy, Sabtu (22/8/2026).
“Nah, oleh sebab itu karena Papua tidak masuk di dalam kategori definisi tadi itu, makanya Papua tetap ditangani oleh undang-undang KUHP,” imbuhnya.
Eddy menegaskan, kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan norma hukum dan ketentuan yudisial yang berlaku. Sementara itu, untuk tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, BNPT juga mengacu pada ketentuan yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).