Doni Salmanan Dilaporkan Kasus Aplikasi Binary Option Quotex hingga Pencucian Uang

Puteranegara Batubara
Doni Salmanan, diaporkan terkait berbagai tindak pidana. (Foto: IG)

JAKARTA, iNews.id - Polri mengungkapkan Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan berbagai tindak pidana. Yakni, mulai dari perkara dugaan judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam hal ini, pengusutan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan Doni Salmanan dalam penggunaan aplikasi binary option atau opsi biner melalui platform Quotex. 

"Judi online dan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (5/3/2022).

Gatot menjelaskan laporan itu dibuat oleh seseorang berinisial RA. Namun, dia belum merincikan lebih lanjut mengenai atribusi ataupun identitas dari pelapor.

Laporan tercatat dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
15 hari lalu

RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi, Narkoba hingga Terorisme Ikut Dibidik

18 hari lalu

Bos Judi Kasino di Batam Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pencucian Uang

1 bulan lalu

Penjelasan MUI soal Uang Pendaftaran Lomba 17 Agustus Haram Dijadikan Hadiah

1 bulan lalu

MUI Haramkan Uang Pendaftaran Lomba 17 Agustus Dijadikan Hadiah: Termasuk Judi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal