Doni Salmanan Dilaporkan Kasus Aplikasi Binary Option Quotex hingga Pencucian Uang

Puteranegara Batubara
Doni Salmanan, diaporkan terkait berbagai tindak pidana. (Foto: IG)

JAKARTA, iNews.id - Polri mengungkapkan Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan berbagai tindak pidana. Yakni, mulai dari perkara dugaan judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam hal ini, pengusutan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan Doni Salmanan dalam penggunaan aplikasi binary option atau opsi biner melalui platform Quotex. 

"Judi online dan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (5/3/2022).

Gatot menjelaskan laporan itu dibuat oleh seseorang berinisial RA. Namun, dia belum merincikan lebih lanjut mengenai atribusi ataupun identitas dari pelapor.

Laporan tercatat dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Gelar Perkara Khusus Ijazah Palsu Jokowi, Sekjen Peradi Bersatu Pastikan Bukan untuk SP3

Internasional
2 bulan lalu

Heboh Skandal Judi Sepak Bola Turki, 29 Pemain Diburu Polisi termasuk Klub Galatasaray

Buletin
3 bulan lalu

Emak-emak di Asahan Gerebek Tempat Perjudian, Rusak Mesin Judi

Nasional
3 bulan lalu

Porsche hingga Lamborghini Doni Salmanan Laku Dilelang, Nilainya Tembus Rp9,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal