Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 pada Kamis (2/10/2025).
Salah satu poin yakni mengatur perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP).