JAKARTA, iNews.id - Tragedi kemanusiaan di stadion Kanjuruhan Malang tengah dalam penanganan oleh tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) yang dipimpin oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Polisi juga telah menetapkan tiga warga sipil dan tiga anggota polri sebagai tersangka.
Enam orang itu yakni, Direktur PT.LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS tiga tersangka warga sipil itu dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.
Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Bidang Seni, Budaya dan Olahraga (SBO) Iqbal Hafsari menilai, berjatuhannya ratusan korban dalam kejadian ini berdampak pada buramnya wajah sepak bola tanah air.
“Standar industri olahraga yang layak itu terjadi jika kompetisi digelar secara professional dan penonton mendapat pelayanan yang aman dan nyaman. Sementara standar ini tidak tampak pada penyelenggaraan sepakbola tanah air," kata Iqbal, Sabtu (8/10/2022).