DPR Akan Kaji Usulan Perubahan Nama Provinsi Sumbar Jadi Daerah Istimewa Minangkabau

Kiswondari
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus bersama Tim Kerja Badan Persiapan Provinsi Daerah Istiewa Minangkabau (BP2 DIM). (Foto: Kiswondari).

Menurutnya, Komisi II sedang mengkaji perevisian terhadap UU beberapa provinsi karena dinilai tidak cocok lagi pada masa dewasa sekarang. Dia mencontohkan, UU pembentukan Provinsi Sumbar berdasarkan Republik Indonesia Serikat (RIS) 1958. 

Selain itu, kata dia ada komitmen Komisi II untuk semua provinsi yang sudah habis masa waktunya seperti Papua yang berakhir pada 2021 serta di beberapa provinsi di Sulawesi, Kalimantan, NTB (Nusa Tenggara Barat), NTT (Nusa Tenggara Timur) dan Bali.

"Sebetulnya Sumbar jauh lebih prioritas jika dibandingkan dengan provinsi lain karena, Sumbar satu-satunya masyarakat yang berdasarkan matrilineal. Kemudian, kekhasan adatnya itu berkelindan dengan agama," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Status Darurat di Sumbar bakal Diperpanjang, Gubernur Mahyeldi: Pekerjaan Belum Tuntas

Buletin
8 hari lalu

Brimob Tembus 11 Titik Longsor Agam, Evakuasi 69 Jenazah dan Bangun Solar Panel untuk Warga

Nasional
9 hari lalu

Mendikdasmen Kunjungi Lokasi Banjir di Sumbar, Serahkan Bantuan ke 7 Sekolah

Buletin
10 hari lalu

Wapres Gibran Terabas Jalur Berlumpur Pakai Motor demi Temui Korban Bencana di Agam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal