DPR Akan Kaji Usulan Perubahan Nama Provinsi Sumbar Jadi Daerah Istimewa Minangkabau

Kiswondari
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus bersama Tim Kerja Badan Persiapan Provinsi Daerah Istiewa Minangkabau (BP2 DIM). (Foto: Kiswondari).

Menurutnya, Komisi II sedang mengkaji perevisian terhadap UU beberapa provinsi karena dinilai tidak cocok lagi pada masa dewasa sekarang. Dia mencontohkan, UU pembentukan Provinsi Sumbar berdasarkan Republik Indonesia Serikat (RIS) 1958. 

Selain itu, kata dia ada komitmen Komisi II untuk semua provinsi yang sudah habis masa waktunya seperti Papua yang berakhir pada 2021 serta di beberapa provinsi di Sulawesi, Kalimantan, NTB (Nusa Tenggara Barat), NTT (Nusa Tenggara Timur) dan Bali.

"Sebetulnya Sumbar jauh lebih prioritas jika dibandingkan dengan provinsi lain karena, Sumbar satu-satunya masyarakat yang berdasarkan matrilineal. Kemudian, kekhasan adatnya itu berkelindan dengan agama," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
6 hari lalu

DPR Dorong Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana Sumbar: Kejar Ketertinggalan

1 bulan lalu

DPR Pastikan Tak Ada PHK PPPK dan Pemotongan Gaji ASN meski Daerah Kesulitan Anggaran

1 bulan lalu

Mahasiswa MNC University Ikut KKN Tematik Sumbar 2026, Dukung Pemulihan Pascabencana

1 bulan lalu

Anggota DPR Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan: Tak Ada Niat Merendahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal