DPR Akan Kaji Usulan Perubahan Nama Provinsi Sumbar Jadi Daerah Istimewa Minangkabau

Kiswondari
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus bersama Tim Kerja Badan Persiapan Provinsi Daerah Istiewa Minangkabau (BP2 DIM). (Foto: Kiswondari).

Menurutnya, Komisi II sedang mengkaji perevisian terhadap UU beberapa provinsi karena dinilai tidak cocok lagi pada masa dewasa sekarang. Dia mencontohkan, UU pembentukan Provinsi Sumbar berdasarkan Republik Indonesia Serikat (RIS) 1958. 

Selain itu, kata dia ada komitmen Komisi II untuk semua provinsi yang sudah habis masa waktunya seperti Papua yang berakhir pada 2021 serta di beberapa provinsi di Sulawesi, Kalimantan, NTB (Nusa Tenggara Barat), NTT (Nusa Tenggara Timur) dan Bali.

"Sebetulnya Sumbar jauh lebih prioritas jika dibandingkan dengan provinsi lain karena, Sumbar satu-satunya masyarakat yang berdasarkan matrilineal. Kemudian, kekhasan adatnya itu berkelindan dengan agama," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto Jadi Ketua

Nasional
17 hari lalu

Fit and Proper Test Calon Anggota Ombudsman Digelar Pekan Depan, Ini Daftarnya

Nasional
19 hari lalu

Dasco Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Dibahas Tahun Ini

Nasional
22 hari lalu

Tito Karnavian: Kondisi Sumatera Barat akan Normal sebelum Ramadan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal