DPR Bakal Kaji Secara Hati-Hati Aspirasi Legalkan Ganja untuk Medis

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - DPR angkat bicara ihwal munculnya aspirasi melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis atau pengobatan. Aspirasi ini akan dipertimbangkan secara hati-hati dengan meminta pendapat para ahli.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengakui pihaknya menerima aspirasi dari kalangan masyarakat untuk melegalkan pengunaan ganja untuk pengobatan penyakit tertentu.

"Kami tentu akan mengkajinya secara hati-hati dan mendengarkan pendapat para ahli kesehatan, baik dokter maupun farmakolog," kata Arsul, Senin (27/6/2022).

Kendati demikian, Wakil Ketua MPR itu menegaskan kajian ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Komisi III juga belum bisa memastikan apakah aspirasi tersebut bisa diterima atau ditolak.

DPR hanya tegas menolak legalisasi ganja untuk rekreasi atau kesenangan, meski di negara-negara lain sudah dilegalkan.

"Kami di Komisi III secara tegas ingin menyampaikan bahwa kami tidak akan melegalisasi ganja untuk kesenangan (cannabis for leisure), sebagaimana yang ada di sejumlah negara," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Guru Madrasah Mengadu ke DPR: Mengabdi 25 Tahun, Gaji Masih Rp300.000

Nasional
8 jam lalu

Ratusan Guru Madrasah Demo di Depan Gedung DPR, Tuntut Kesejahteraan dan Diangkat Jadi PPPK

Nasional
1 hari lalu

Pemerintah Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Nilainya Rp205 Miliar

Nasional
1 hari lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal