Ia berkata, BoP dibentuk sebagai wadah negara yang memiliki komitmen kuat terhadap penghentian konflik dan perlindungan warga sipil. Untuk itu, Amelia menilai, perlu ada langkah evaluasi yang dilakukan Indonesia bila BoP melenceng dari tujuan awal.
“Kalau di dalam perjalanan justru terjadi pelanggaran kemanusiaan, apalagi dilakukan secara berulang, maka itu harus menjadi perhatian serius. Tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Amelia menekankan bahwa Indonesia memiliki posisi penting dalam BoP, bukan sekadar sebagai pengikut keputusan negara lain. Dengan posisi tersebut, Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menyuarakan keberatan dan mendorong forum tetap berada di jalur perdamaian.
Sementara itu, Komisi I DPR RI memandang evaluasi terhadap efektivitas BoP sebagai hal yang wajar jika pelanggaran terus berulang tanpa ada mekanisme korektif yang jelas. Menurutnya, keanggotaan Indonesia di forum internasional harus memberi manfaat konkret bagi upaya perdamaian, bukan justru membiarkan kekerasan berlanjut.