DPR Cecar KPU soal Isu Pemusnahan Ijazah Jokowi: Statement Jangan Berubah-ubah

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi Gedung DPR (dok. iNews.id)

Khozin mengaku tak nyaman dengan narasi dan isu ijazah Jokowi. Apalagi, persoalan itu menuai klaim dari berbagai pihak.

"Yang ini bilang palsu, yang ini bilang asli, yang ini bilang dimusnahkan, tiba-tiba bilang nggak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih?" ujar Khozin.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara, angkat bicara soal isu pemusnahan salinan ijazah dan berkas dokumen Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada 2005. Isu ini sempat memanas dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP).

Arya menegaskan, KPU Solo masih menyimpan dokumen-dokumen penting terkait pencalonan Jokowi, termasuk ijazah sebagai syarat pendaftaran.

“Persoalan pemusnahan dokumen yang beredar luas di media dan disorot dalam sidang KIP mengacu pada Buku Agenda Surat Masuk, bukan pada berkas pendaftaran utama Jokowi sebagai calon Wali Kota Solo,” katanya, Rabu (19/11/2025).

Arya menegaskan, KPU tidak pernah memusnahkan berkas pendaftaran termasuk salinan ijazah Jokowi. Secara administratif, hanya buku agenda surat masuk saja yang boleh dimusnahkan berdasarkan jadwal retensi arsip yang berlaku.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kubu Jokowi Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo cs: RRT Siap-Siap Kau!

Nasional
2 hari lalu

Ade Darmawan Ungkap Pesan Jokowi ke Roy Suryo cs: Kita Ketemu di Pengadilan

Nasional
2 hari lalu

Surati Irwasum, Kubu Roy Suryo: Banyak Kecerobohan Penyidik di Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
2 hari lalu

DPR Soroti Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, Minta Mendagri Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal