DPR dan Pemerintah Lanjutkan Rapat RUU KUHAP Besok, Bahas Pasal Penyitaan

Felldy Aslya Utama
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Felldy Aslya Utama)

"Termasuk misalnya juga bagaimana kalau benda yang akan disita itu berada di luar negeri. Maka itu meminta izinnya kepada pengadilan negeri Jakarta Pusat," tuturnya.

"Ini yang masih kita bahas besok. Besok dilanjutkan dengan penyitaan lagi," imbuhnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Hotman Ngadu ke DPR, Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok Utara

Nasional
3 hari lalu

ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Bukan Pelaku Utama

Nasional
3 hari lalu

DPR Ingatkan Proses Hukum Oknum Brimob Aniaya Remaja hingga Tewas di Tual Harus Transparan

Nasional
4 hari lalu

Komisi III DPR Desak Oknum Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas di Maluku Diseret ke Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal