DPR dan Pemerintah Lanjutkan Rapat RUU KUHAP Besok, Bahas Pasal Penyitaan

Felldy Aslya Utama
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Felldy Aslya Utama)

"Termasuk misalnya juga bagaimana kalau benda yang akan disita itu berada di luar negeri. Maka itu meminta izinnya kepada pengadilan negeri Jakarta Pusat," tuturnya.

"Ini yang masih kita bahas besok. Besok dilanjutkan dengan penyitaan lagi," imbuhnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Pimpinan Daycare Little Aresha Jogja Diduga Hakim, DPR: Biadab, Tak Bisa Dimaafkan!

Nasional
7 hari lalu

Peradi SAI Rapat Bareng Komisi III DPR, Usul Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Nasional
12 hari lalu

KPK Sita 6 Barang Faizal Assegaf terkait Kasus Bea Cukai, Apa Saja?

Nasional
13 hari lalu

KPK Sita Uang 1 Juta Dolar AS Diduga akan Dipakai Yaqut Kondisikan Pansus Haji DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal