DPR dan Pemerintah Sepakat Hentikan Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana, Ini Alasannya

Kiswondari
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto (foto: MNC Portal).

Legislator Dapil Banten III ini mengungkapkan, pemerintah berpendapat penyebutan Lembaga Penanggulangan Bencana disebutkan secara umum dan pengaturan lebih lanjut mengenai lembaga ini akan diatur dalam Peraturan Presiden. Hal ini yang menurutnya akan melemahkan koordinasi BNPB.

“Menurut pemerintah tidak perlu disebut lembaga BNPB-nya, cukup Peraturan Presiden. Bagi kami, ini cukup krusial sementara kita tahu tiap hari ada bencana non-alam maupun bencana alam. Kalau hanya sebagai Perpres atau badan adhoc, tentu koordinasi dan kekuatan eksekusinya menurut kami sangat lemah,” ungkapnya.

Meski pembahasan RUU sepakat dihentikan, namun politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan jika nanti ada sepahaman antara DPR dan pemerintah ada peluang RUU ini akan dibahas kembali. 

"Kami juga sepakat, walau ini diberhentikan secara formal di Prolegnas, biarlah Komisi VIII tetap membahas ini secara internal. Untuk mematangkan konsep-konsep, termasuk  pemerintah juga. Kalau nanti misalkan sdah ada titik temu, ada semacam sepahaman yang sudah bisa dibangun,  bisa jadi RUU Penanggulangan Bencana ini kami hidupkan kembali untuk dibahas  secara bersama-sama,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Puan Pastikan RUU PPRT Jamin Kepastian Hukum hingga Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Buletin
4 hari lalu

Aklamasi! Seluruh Anggota DPR Setujui 5 Nama Dewan Komisioner OJK

Nasional
4 hari lalu

DPR Sepakat RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi Usul Inisiatif Parlemen

Nasional
4 hari lalu

Puan Maharani Terima 3 Surat dari Presiden Prabowo, Soal Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal