DPR  Dorong Pembentukan Komite Independen Dewan Pers usai Pengesahan Publisher Rights

muhammad farhan
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mendorong pembentukan komite independen dari Dewan Pers. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mendorong pembentukan komite independen dari Dewan Pers. Hal ini merupakan langkah implementasi publisher rights yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Publisher rights merupakan regulasi yang mengatur platform digital global seperti Meta (Facebook), Google, Instagram, TikTok, dan lainnya untuk memberikan timbal balik yang seimbang dalam penayangan konten berita yang diambil dari media lokal dan nasional.

Meutya menilai komite independen ini krusial untuk mengatur penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital. Sengketa yang dikhawatirkan terutama terkait pembagian capital share atau hasil keuntungan iklan.

"Komite independen ini akan menjadi penjembatani konflik kepentingan antara platform digital dan perusahaan pers. Sengketa capital share yang tidak adil bisa dibawa ke komite ini untuk diselesaikan," kata Meutya, Rabu (27/3/2024).

Dia menekankan pentingnya regulasi ini untuk menjaga kualitas jurnalistik di Indonesia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba

Nasional
6 jam lalu

DPR Buka Suara usai RI Gabung Dewan Perdamaian Bentukan Trump

Nasional
5 hari lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Posisi di DPR Diganti Anaknya?

Internasional
5 hari lalu

Pesawat Maskapai Kolombia Jatuh Dekat Perbatasan Venezuela, Tewaskan Anggota DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal