DPR  Dorong Pembentukan Komite Independen Dewan Pers usai Pengesahan Publisher Rights

muhammad farhan
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mendorong pembentukan komite independen dari Dewan Pers. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mendorong pembentukan komite independen dari Dewan Pers. Hal ini merupakan langkah implementasi publisher rights yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Publisher rights merupakan regulasi yang mengatur platform digital global seperti Meta (Facebook), Google, Instagram, TikTok, dan lainnya untuk memberikan timbal balik yang seimbang dalam penayangan konten berita yang diambil dari media lokal dan nasional.

Meutya menilai komite independen ini krusial untuk mengatur penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital. Sengketa yang dikhawatirkan terutama terkait pembagian capital share atau hasil keuntungan iklan.

"Komite independen ini akan menjadi penjembatani konflik kepentingan antara platform digital dan perusahaan pers. Sengketa capital share yang tidak adil bisa dibawa ke komite ini untuk diselesaikan," kata Meutya, Rabu (27/3/2024).

Dia menekankan pentingnya regulasi ini untuk menjaga kualitas jurnalistik di Indonesia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pemerintah Tunda Kirim Pasukan Perdamaian Board of Peace ke Gaza, Ini Respons DPR

Nasional
5 hari lalu

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, DPR: Pelanggaran Serius HAM!

Nasional
7 hari lalu

Meutya Hafid Minta Pejabat Baru Percepat Transformasi Digital

Nasional
8 hari lalu

Puan Pastikan RUU PPRT Jamin Kepastian Hukum hingga Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal