DPR Dukung Upaya Selamatkan Sritex: Fokusnya Lindungi Pekerja dari PHK

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi Sritex (dok. Sritex)

Sebelumnya, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan telah mengizinkan Sritex melaksanakan kegiatan ekspor-impor. Hal itu dilakukan meski Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang sejak Kamis (24/10/2024). 

“Sekarang yang penting perusahaan ini masih tetap berjalan, dan Bea Cukai sudah mengizinkan untuk impor dan ekspornya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

Menurut Airlangga, nantinya semua kegiatan ekspor-impor Sritex ada di bawah kontrol kurator PN Niaga Semarang. Artinya, wewenang manajemen perusahaan saat ini dilimpahkan kepada badan hukum tersebut.

Selain itu, langkah bisnis atau aksi korporasi dari perusahaan tekstil terbesar di Indonesia ini harus diputuskan oleh Hakim Pengawas.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
23 menit lalu

Gaji ASN di Daerah Dipangkas 30 Persen untuk PPPK, DPR Sebut Terlalu Ekstrem

18 jam lalu

Komisi III DPR Soroti Potensi Abuse of Power dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

1 hari lalu

Komjak bakal Awasi Penanganan Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie di Kejagung

2 hari lalu

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, DPR Bentuk Tim Pengawas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal