JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta agar Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim untuk dikaji ulang. Ketentuan yang mengharuskan majelis taklim terdaftar di Kementerian Agama dalam PMA tersebut telah memicu polemik.
Dasco mengingatkan, peraturan yang mewajibkan majelis taklim terdaftar sangat berlebihan. Sebab, pada dasarnya keberadaan majelis taklim di daerah-daerah itu sebenarnya untuk menjaga silaturahmi, baik di kalangan pemuda, maupun dewasa ketika menimba ilmu keagamaan.
"Oleh karena itu, mungkin kalau saya usulkan supaya tidak terjadi gejolak lebih baik permenag itu dikaji ulang," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu enggan menafsirkan lebih jauh maksud dari penerbitan peraturan tersebut, apakah atas dasar kekhawatiran pemerintah dengan masuknya paham radikalisme melalui majelis taklim atau tidak. Yang pasti, menurut dia, sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, dalam hal ini melalui kementerian, harus didasarkan pada kajian matang.
Tidak hanya, kebijakan juga mesti serta mendengar banyak masukan dari masyarakat agar tidak menimbulkan polemik.