DPR: Kaji Ulang Peraturan Menag soal Majelis Taklim

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta agar Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim untuk dikaji ulang. Ketentuan yang mengharuskan majelis taklim terdaftar di Kementerian Agama dalam PMA tersebut telah memicu polemik.

Dasco mengingatkan, peraturan yang mewajibkan majelis taklim terdaftar sangat berlebihan. Sebab, pada dasarnya keberadaan majelis taklim di daerah-daerah itu sebenarnya untuk menjaga silaturahmi, baik di kalangan pemuda, maupun dewasa ketika menimba ilmu keagamaan.

"Oleh karena itu, mungkin kalau saya usulkan supaya tidak terjadi gejolak lebih baik permenag itu dikaji ulang," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu enggan menafsirkan lebih jauh maksud dari penerbitan peraturan tersebut, apakah atas dasar kekhawatiran pemerintah dengan masuknya paham radikalisme melalui majelis taklim atau tidak. Yang pasti, menurut dia, sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, dalam hal ini melalui kementerian, harus didasarkan pada kajian matang.

Tidak hanya, kebijakan juga mesti serta mendengar banyak masukan dari masyarakat agar tidak menimbulkan polemik.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Rekor! 3,5 Juta Pemudik Singgah di Masjid Selama Lebaran 2026, Naik 2 Kali Lipat

Nasional
9 hari lalu

Zulhas Nyatakan PAN dan Gerindra Koalisi Sepanjang Masa

Buletin
9 hari lalu

DPR dan Istana Pastikan Harga BBM Pertamina Tak Naik per 1 April

Nasional
9 hari lalu

Dasco: Pembelian BBM Tak Dibatasi, Stok Masih Cukup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal