DPR Kecam 2 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang, Pelaku Harus Dihukum Berat

Achmad Al Fiqri
Tersangka predator anak di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'Nur di Kunciran Indah, Kota Tangerang. (Foto ilustrasi/istimewa).


Kasus predator anak ini terbongkar bermula dari salah satu korban inisial R (16) yang melaporkan tindakan pencabulan tersebut ke polisi pada Juli 2024. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan korban, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. 

Ketiga tersangka itu yakni Sudirman (49) selaku ketua yayasan, serta Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28) selaku pengasuh. Sudirman dan Yusuf telah ditangkap, sedangkan Yandi masih diburu polisi dan kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). 

“Masalah ini harus diusut sampai tuntas karena bisa jadi tindakan pidana juga. Kita berharap semua pelaku dapat menjalani hukuman yang berat karena telah menyakiti dan merugikan anak-anak,” tutup Arzeti.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
14 jam lalu

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Berikut 8 Aturan Strategisnya

15 jam lalu

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh: Ini Kemenangan yang Kita Tunggu-Tunggu

16 jam lalu

Demo Buruh di DPR Selesai, Jalan Gatot Subroto Arah Slipi Dibuka Kembali

16 jam lalu

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Lindungi Pekerja Digital hingga Perketat Outsourcing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal