DPR Kritik Larangan Jual Rokok Ketengan, Tak Berpihak ke Wong Cilik

Achmad Al Fiqri
Anggota Komisi VI DPR, Luluk Nur Hamidah menilai seharusnya pemerintah turut mempertimbangkan kebutuhan ekonomi rakyat kecil. (Foto istimewa).

JAKARTA, iNews.id -Komisi VI DPR RI mengkritik kebijakan melarang penjualan rokok ketengan. Kebijakan tersebut tidak berpihak kepada rakyat kecil.

“Kebijakan pelarangan penjualan rokok ketengan tidak berpihak pada wong cilik. Lagi-lagi pelaku usaha mikro yang menjadi korban,” kata Anggota Komisi VI DPR, Luluk Nur Hamidah, Rabu (31/7/2024).

Adapun kebijakan larangan penjualan rokok ketengan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). PP itu merupakan aturan turunan Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Luluk menilai pengetatan aturan terkait rokok menyangkut urusan kesehatan masyarakat. Namun kebijakan ini dapat berdampak kepada pelaku-pelaku usaha kecil dan masyarakat dengan berpenghasilan rendah.

“Rokok ketengan ini hak pedangang asongan, pedagang kecil dan konsumen dari kelas bawah yang hanya punya kemampuan beli secara ketengan,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Tengah IV tersebut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dosen DKV MNC University Bantu UMKM Citaringgul Naik Kelas dengan Perkuat Branding dan Kemasan Produk

3 hari lalu

Wajah Baru Blok M, Ruang Publik Modern Terintegrasi MRT Jakarta

4 hari lalu

Virus Baru ALTNV Bisa Menular dari Manusia ke Manusia? Cek Faktanya!

4 hari lalu

Apa Itu ALTNV, Virus Baru yang Ditemukan di China? Ini Penjelasan Sainsnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal