DPR Kritik Larangan Jual Rokok Ketengan, Tak Berpihak ke Wong Cilik

Achmad Al Fiqri
Anggota Komisi VI DPR, Luluk Nur Hamidah menilai seharusnya pemerintah turut mempertimbangkan kebutuhan ekonomi rakyat kecil. (Foto istimewa).

JAKARTA, iNews.id -Komisi VI DPR RI mengkritik kebijakan melarang penjualan rokok ketengan. Kebijakan tersebut tidak berpihak kepada rakyat kecil.

“Kebijakan pelarangan penjualan rokok ketengan tidak berpihak pada wong cilik. Lagi-lagi pelaku usaha mikro yang menjadi korban,” kata Anggota Komisi VI DPR, Luluk Nur Hamidah, Rabu (31/7/2024).

Adapun kebijakan larangan penjualan rokok ketengan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). PP itu merupakan aturan turunan Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Luluk menilai pengetatan aturan terkait rokok menyangkut urusan kesehatan masyarakat. Namun kebijakan ini dapat berdampak kepada pelaku-pelaku usaha kecil dan masyarakat dengan berpenghasilan rendah.

“Rokok ketengan ini hak pedangang asongan, pedagang kecil dan konsumen dari kelas bawah yang hanya punya kemampuan beli secara ketengan,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Tengah IV tersebut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
18 jam lalu

Dana Bergulir LPDB Koperasi Bantu KDKMP Tamanmartani Tetap Eksis dan Berkembang

21 jam lalu

UMKM Wajib Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober, Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Gratis

22 jam lalu

Apakah Kanker Paru Adenokarsinoma yang Diidap Paus Leo XIV Mematikan? Ini Penjelasannya

22 jam lalu

Paus Leo XIV Didiagnosis Kanker Paru Adenokarsinoma, Kini Dirawat di RS Roma

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal