JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penggunaan dana hibah pandemi virus corona (covid-19). Pengawasan itu dilakukan terhadap daerah-daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, kewaspadaan tidak hanya dilakukan terhadap penyebaran pandemi Covid-19 melainkan juga potensi penyelewengan dana Covid-19. Kewaspadaan itu setelah memperhatikan adanya indikasi penyelewengan dana penanganan Covid-19 untuk kepentingan kampanye serta tingginya angka penularan di Indonesia saat ini.
"Sekarang ini kita sedang dilanda pandemi COVID-19 dan juga akan menghadapi Pilkada Serentak 2020. Karena itu kita perlu waspada tidak hanya dalam hal penyebaran Covid-19, tapi juga waspada atas kepala daerah yang berpotensi menyelewengkan dana Covid-19 untuk kepentingan pribadinya dalam Pilkada," katanya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Dana bantuan Covid-19, Sahroni menilai, rawan diselewengkan, terutama calon petahana yang memiliki wewenang untuk mengatur dana tersebut di daerahnya. Potensi penyelewengan dana Covid-19 cukup besar saat Pilkada 2020.
"Potensi penyelewengan dana COVID-19 cukup besar di masa pilkada serentak ini, apalagi pada calon petahana yang mempunyai wewenang untuk mengatur saluran dana tersebut maupun dana bansos dari pemerintah pusat," ujarnya.
Sahroni pun meminta kepada Bawaslu untuk melibatkan KPK dalam mengawasi dan menindak tegas pasangan calon (paslon) yang terindikasi menyelewengkan dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi. Dia juga meminta Bawaslu bersama-sama KPU dalam mengawasi dana Covid-19.
"Silakan bekerjasama untuk secara tegas memberantas oknum-oknum kepala daerah maupun calon kepala daerah yang mengambil kesempatan untuk meningkatkan citra dengan membonceng penggunaan dana Covid-19," katanya.