DPR Minta Bawaslu dan KPK Awasi Dana Bantuan Covid-19 saat Pilkada 2020

Antara
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penggunaan dana hibah pandemi virus corona (covid-19). Pengawasan itu dilakukan terhadap daerah-daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, kewaspadaan tidak hanya dilakukan terhadap penyebaran pandemi Covid-19 melainkan juga potensi penyelewengan dana Covid-19. Kewaspadaan itu setelah memperhatikan adanya indikasi penyelewengan dana penanganan Covid-19 untuk kepentingan kampanye serta tingginya angka penularan di Indonesia saat ini.

"Sekarang ini kita sedang dilanda pandemi COVID-19 dan juga akan menghadapi Pilkada Serentak 2020. Karena itu kita perlu waspada tidak hanya dalam hal penyebaran Covid-19, tapi juga waspada atas kepala daerah yang berpotensi menyelewengkan dana Covid-19 untuk kepentingan pribadinya dalam Pilkada," katanya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Dana bantuan Covid-19, Sahroni menilai, rawan diselewengkan, terutama calon petahana yang memiliki wewenang untuk mengatur dana tersebut di daerahnya. Potensi penyelewengan dana Covid-19 cukup besar saat Pilkada 2020.

"Potensi penyelewengan dana COVID-19 cukup besar di masa pilkada serentak ini, apalagi pada calon petahana yang mempunyai wewenang untuk mengatur saluran dana tersebut maupun dana bansos dari pemerintah pusat," ujarnya.

Sahroni pun meminta kepada Bawaslu untuk melibatkan KPK dalam mengawasi dan menindak tegas pasangan calon (paslon) yang terindikasi menyelewengkan dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi. Dia juga meminta Bawaslu bersama-sama KPU dalam mengawasi dana Covid-19.

"Silakan bekerjasama untuk secara tegas memberantas oknum-oknum kepala daerah maupun calon kepala daerah yang mengambil kesempatan untuk meningkatkan citra dengan membonceng penggunaan dana Covid-19," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi

Nasional
1 hari lalu

Penyidikan Rampung, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Segera Disidang

Nasional
2 hari lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya

Nasional
2 hari lalu

KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar terkait Kasus Korupsi Rumah Dinas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal