DPR Minta Seluruh Perlintasan Sebidang Kereta Ditutup Buntut Kecelakaan Odong-odong

Carlos Roy Fajarta
Kecelakaan odong-odong tertabrak kereta di Serang. (Foto: MPI/Mahesa Apriandi)

Lasarus juga menambahkan pentingnya pengawasan terhadap wahana hiburan seperti odong-odong. Berdasarkan keterangan polisi, odong-odong yang beredar di jalan raya telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan aturan lainnya karena telah memodifikasi kendaraan tidak sesuai peruntukkannya.

“Sarana rekreasi murah meriah bagi rakyat memang perlu dipenuhi tapi tidak boleh mengabaikan aturan, termasuk faktor keselamatan,” ungkap Lasarus.

Sopir odong-odong yang mengalami kecelakaan di Serang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sopir tersebut juga diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tapi tetap nekat membawa odong-odong yang mengangkut puluhan penumpang.

“Lalai sopirnya. Kita harapkan dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran untuk semua orang agar lebih waspada dan hati-hati lagi,” tutup Lasarus.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

DPR Minta Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogya Diusut Tuntas: Tindak Tegas!

Nasional
6 hari lalu

Hari Kartini, KPPRI Tekankan Peran Nyata Perempuan Ikut Tentukan Kebijakan di DPR

Nasional
6 hari lalu

Komisi I DPR Tepis Isu Pesawat Militer AS Bebas Terbang di RI: Menhan Bilang Tak Ada

Nasional
6 hari lalu

6 Poin Penting RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang Baru Disahkan Jadi UU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal