DPR Minta Seluruh Perlintasan Sebidang Kereta Ditutup Buntut Kecelakaan Odong-odong

Carlos Roy Fajarta
Kecelakaan odong-odong tertabrak kereta di Serang. (Foto: MPI/Mahesa Apriandi)

Lasarus juga menambahkan pentingnya pengawasan terhadap wahana hiburan seperti odong-odong. Berdasarkan keterangan polisi, odong-odong yang beredar di jalan raya telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan aturan lainnya karena telah memodifikasi kendaraan tidak sesuai peruntukkannya.

“Sarana rekreasi murah meriah bagi rakyat memang perlu dipenuhi tapi tidak boleh mengabaikan aturan, termasuk faktor keselamatan,” ungkap Lasarus.

Sopir odong-odong yang mengalami kecelakaan di Serang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sopir tersebut juga diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tapi tetap nekat membawa odong-odong yang mengangkut puluhan penumpang.

“Lalai sopirnya. Kita harapkan dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran untuk semua orang agar lebih waspada dan hati-hati lagi,” tutup Lasarus.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Para Kepala Desa Nyatakan Dukung Pemerintah di Depan Pimpinan DPR: Kami Tak Mau Meludah ke Atas

2 hari lalu

Jurnalis iNews dan 4 Wartawan Hilang Kontak saat Liput Anak Krakatau, DPR: Maksimalkan Pencarian

2 hari lalu

Asosiasi Kades Minta Aturan Pilkades Dicabut-Tambah Masa Jabatan, Ini Respons DPR

3 hari lalu

DPR Rapat Bareng Tokopedia-TikTok Shop, Tegaskan Transaksi Online Harus Lebih Aman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal