JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari meminta pemerintah tidak kaku dalam aturan digitalisasi televisi atau analog switched off (ASO). Pemerintah harus melihat kondisi di daerah.
"Saya kan kemarin ngomong ke Balai Monitoring itu jangan terlalu saklek pada saat hari H nya, kalau ternyata dilihat secara teknis belum terlalu siap semuanya ya lakukan perbaikan," kata Kharis saat dihubungi, Minggu (30/1/2022).
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengamanatkan bahwa digitalisasi televisi atau analog switched off (ASO) akan dimulai bertahap mulai 2 November 2022 di sejumlah daerah.
Menurut Kharis, pemerintah harus jeli melihat, misalnya masyarakat sebagai penerima siaran digital sudah siap, tapi ternyata secara teknis terjadi masalah pada siaran digitalnya. Sementara, kebijakannya tetap harus switched off untuk siaran analog.
"Ya tetap lihat, kalau masalahnya ternyata bukan di penerimanya, penerimanya udah siap ternyata secara teknis enggak tahu apa, tapi tetap harus switched off," ujarnya.