DPR : Pemerintah Jangan Kaku soal Digitalisasi TV

Kiswondari
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari meminta pemerintah tidak kaku dalam aturan digitalisasi televisi atau analog switched off (ASO). Pemerintah harus melihat kondisi di daerah. 

"Saya kan kemarin ngomong ke Balai Monitoring itu jangan terlalu saklek pada saat hari H nya, kalau ternyata dilihat secara teknis belum terlalu siap semuanya ya lakukan perbaikan," kata Kharis saat dihubungi, Minggu (30/1/2022).

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengamanatkan bahwa digitalisasi televisi atau analog switched off (ASO) akan dimulai bertahap mulai 2 November 2022 di sejumlah daerah.

Menurut Kharis, pemerintah harus jeli melihat, misalnya masyarakat sebagai penerima siaran digital sudah siap, tapi ternyata secara teknis terjadi masalah pada siaran digitalnya. Sementara, kebijakannya tetap harus switched off untuk siaran analog.

"Ya tetap lihat, kalau masalahnya ternyata bukan di penerimanya, penerimanya udah siap ternyata secara teknis enggak tahu apa, tapi tetap harus switched off," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

DPR Optimistis 2026 jadi Tonggak Kebangkitan Ekonomi Pancasila

Nasional
21 jam lalu

16 Lansia Tewas karena Kebakaran, DPR Minta Evaluasi Seluruh Panti Jompo

Nasional
9 hari lalu

Komisi VIII DPR dan Menhaj Gelar Rapat Tertutup, Bahas Apa?

Nasional
11 hari lalu

Kepala Daerah Sering Kena OTT KPK, Dede Yusuf: Biaya Pilkada Mahal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal