DPR Sahkan UU DKJ Pilkada Jakarta Tetap Pilih Gubernur DKI 

Achmad Al Fiqri
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Pilkada Jakarta ditujukan untuk memilih Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI), bukan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Undang-Undang (UU) DKJ menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

"Ya jadi itu nanti akan dipilih adalah gubernur DKI Jakarta," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

Supratman menegaskan UU DKJ hanya akan berlaku jika telah ada Keppres terkait Ibu Kota Nusantara (IKN). Atas dasar itu, ia menegaskan Jakarta masih berstatus Ibu Kota.

"Di Undang-Undang itu sudah jelas dinyatakan, UU tentang DKJ itu akan berlaku setelah Keppres menyangkut pemindahan ibu kota selesai ditandatangan, gak ada debatable lagi," tutur Supratman.

"Jadi hari ini ibu kota kita masih tetap di Jakarta dan namanya masih juga Daerah Khusus Ibukota Jakarta," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Video Baru Hizbullah: Rudal dan Drone Kamikaze Lumpuhkan Tank Merkava Israel

Buletin
3 hari lalu

Kekuatan Baru TNI! Misil hingga 6 Jet Tempur Rafale Siap Jaga Langit RI

Buletin
6 hari lalu

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS Hari Ini

Buletin
7 hari lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Megapolitan
8 hari lalu

Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal