“Jadi orang tua atau keluarga jangan takut untuk menempuh jalur hukum, dan kita minta aparat penegak hukum untuk secara proaktif menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil pihak-pihak terkait, khususnya pelaku, saksi-saksi, dan juga korban,” ucap anggota Komisi IV DPR RI itu.
Luluk pun menyoroti hukuman kepada oknum guru pelaku pencabulan itu yang hanya sebatas pemindahan tugas. Walaupun hal ini merupakan kewenangan pihak sekolah, namun kasus pidananya tak boleh berhenti hanya sampai dengan pindah tempat mengajar dan kata damai.
“Memindahkan guru tersebut ke sekolah lain tanpa proses hukum justru akan menjadi teror di tempat yang baru dan ada kemungkinan memakan korban baru karena tidak adanya tindakan hukum yang membuat jera pelaku,” ujar Luluk.
Luluk menambahkan, citra pelaku yang dianggap baik selama ini tidak bisa menjadi alasan perbuatannya lantas dimaklumi. Sekali pun pelaku akan pensiun sebentar lagi, dia menilai kasus hukumnya harus tetap berjalan.
“Normalisasi kekerasan seksual harus diakhiri. Pelaku kekerasan seksual bisa siapa saja, termasuk sosok yang dihormati atau dianggap baik seprti guru di Kediri ini. Sosoknya yang dianggap baik justru dia gunakan untuk memanipulasi, membohongi, dan mengeksploitasi murid-muridnya secara seksual. Ini tidak dapat dimaaafkan,” tutur Luluk.
DPR berharap setiap sekolah dan seluruh tenaga pendidik mawas terhadap adanya kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru sebagai pelakunya. Apalagi, kata Luluk, kasus kekerasan seksual dilakukan di dalam lingkungan sekolah.
“Sesuai dengan temuan Komnas Perempuan, lembaga pendidikan menempati urutan teratas dalam semua kasus kekerasan seksual. Dan kita tidak menginginkan ini terus terjadi. Pihak sekolah harus mengantisipasi dan melakukan langkah tegas,” katanya.