JAKARTA, iNews.id - Terkait penetapan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tahanan KPK dalam kasus mega korupsi e-KTP, wakil ketua DPR Agus Hermanto menyerahkan masalah status Setnov ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Agus menyebutkan MKD punya wewenang untuk menilai kasus pelanggaran etika dari ketuanya. Dari penilaian itu barulah MKD dapat menentukan pencopotan ketua DPR.[Video Editor: Khoirul Anfal]