DPR Terima Banyak Keluhan Kebijakan Rapid Test Antigen Penumpang Pesawat dan Kereta

Kiswondari
Ilustrasi, Gedung DPR/MPR (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan Satgas Covid-19 untuk mewajibkan tes antigen bagi calon penumpang pesawat dan kereta api (KA) dinilai tepat dalam rangka mengurangi penyebaran virus corona (Covid-19). Dalam pelaksanaannya, kebijakan itu diharapkan jangan malah mempersulit masyarakat.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, musim libur akhir tahun semua upaya untuk mengendalikan penyebaran virus tersebut perlu dilakukan.

"Sejauh ini, banyak masyarakat menyampaikan komplain terkait kebijakan itu. Ada beberapa kendala yang disampaikan terkait kewajiban test antigen," ujar Saleh di Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Dia menuturkan, banyak mendapatkan laporan dan keluhan dari masyarakat terkait kebijakan yang diterapkan. Salah satu keluhan mereka, yaitu masa berlaku rapid test antigen terlalu singkat, yakni tiga hari. Padahal, sebelumnya, rapid test dan swab test PCR berlaku lebih lama.

"Rapid test antigen ini kan lumayan mahal. Jika orang bepergian di atas empat hari, berarti dia harus melakukan tes antigen dua kali, saat berangkat dan saat pulang. Bagi mereka yang dananya terbatas, tentu memberatkan," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Luhut Blak-blakan soal Polemik Bandara IMIP: untuk Domestik, Tidak Perlu Imigrasi

Nasional
4 hari lalu

Gangguan Software Pesawat Airbus A320, InJourney Perpanjang Operasional Bandara

Buletin
7 hari lalu

Geger Bandara di Morowali Beroperasi Tanpa Otoritas Negara

Nasional
8 hari lalu

Satgas PKH Soroti Bandara IMIP Morowali: Serasa Ada Negara dalam Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal