Dalam rapat paripurna, DPR menyepakati penetapan jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi pada AKD. Berikut jumlah dan komposisi anggota dari masing-masing fraksi dalam AKD yang telah disepakati DPR:
Komisi I terdiri atas 45 anggota, Komisi II memiliki 44 anggota, Komisi III dan IV terdiri atas 45 anggota, Komisi VII dan Komisi VIII memiliki 44 anggota, Komisi IX, Komisi X, dan Komisi XI terdiri dari 44 anggota, Komisi XII dan XIII memiliki 44 anggota.
Kemudian Badan Musyawarah (Bamus) terdiri 58 anggota, Badan Legislasi (Baleg) memiliki 90 anggota, Badan Anggaran (Banggar) 105 anggota, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) 19 anggota, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) berjumlah 45 anggota.
Lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) 17 anggota, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) berjumlah 25 anggota, lalu anggota panitia khusus (Pansus) berjumlah 30 orang, dan Badan Aspirasi Masyarakat ada 19 anggota.
DPR juga menyepakati penetapan jumlah dan komposisi fraksi pada pimpinan AKD, dengan rincian sebagai berikut:
Untuk jumlah pimpinan komisi ada 13 ketua dan total 52 wakil ketua. Sementara untuk Baleg, Banggar, BAKN, BKSAP, MKD, BURT, dan Badan Aspirasi Masyarakat masing-masing terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil ketua.
Sementara terkait pimpinan komposisi fraksi pada pimpinan AKD DPR, dewan menyepakati Fraksi PDIP mendapatkan 4 posisi ketua dan 16 wakil ketua, Golkar 3 ketua dan 17 wakil ketua, Gerindra 3 ketua dan 16 wakil ketua, NasDem 3 ketua dan 6 wakil ketua, PKB 2 ketua dan 9 wakil ketua, PKS 2 ketua dan 6 wakil ketua, PAN 2 ketua dan 4 wakil ketua, serta Demokrat 1 ketua dan 6 wakil ketua.