DPR Usul Pembangunan Kawasan Khusus untuk Ganja Medis di Maluku

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi DPR usul pembangunan kawasan khusus ganja medis di Maluku. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengusulkan legalisasi ganja secara terbatas untuk kepentingan medis. Menurutnya, perlu dibentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk ganja medis.

Usulan itu disampaikan Hinca saat RDPU pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri, Selasa (7/4/2026). Hinca menilai, legalisasi ganja secara terbatas agar peredaran ganja tidak lagi ilegal.

“Supaya tidak gelap, ya dibuat terang. Kita buat peredaran terang. Nah yang terang itu apa? Bikin satu kawasan, namanya, di pulau misalkan. Saya sebut Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis Indonesia,” kata Hinca.

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu menjelaskan, legalisasi ini ditujukan untuk mengelola penanganan medis dengan ganja hanya di kawasan tertentu dan pengawasan ketat oleh negara.

Ia menyebutkan, kawasan itu dapat berupa pulau khusus yang dijadikan pusat produksi, riset, hingga rehabilitasi. Menurutnya, selama ini persoalan utama dalam regulasi narkotika adalah peredaran gelap. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 bulan lalu

BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Ganja di Pasaman

1 bulan lalu

Breaking News: Gempa Terkini M6,2 Guncang Maluku Barat Daya Malam Ini

1 bulan lalu

1.653 Sekolah Tak Lagi Dapat MBG, BGN Alihkan Sasaran ke Maluku dan Papua

2 bulan lalu

BNN Minta Tambahan Anggaran Rp5,05 Triliun, Anggota DPR Dorong Teliti Ganja Medis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal