DPR Wanti-Wanti Jangan Ada Penyalahgunaan Kebijakan Pemutihan Utang Petani-Nelayan

Achmad Al Fiqri
Komisi IV DPR RI mengatakan kebijakan pemutihan utang macet tersebut harus mendapat pengawalan yang efektif. (Foto MPI).

“Pemerintah perlu memberikan program terbaik untuk mereka agar bisa bertahan dari beratnya dinamika ekonomi dan meningkatkan daya saing," katanya.

Daniel menyebut kebijakan yang inklusif tidak hanya membantu UMKM dalam jangka pendek. Tetapi juga mempersiapkan mereka agar lebih siap menghadapi tantangan ekonomi di masa depan. 

"Dengan kemandirian yang meningkat, UMKM diharapkan dapat bertahan dari fluktuasi ekonomi dan menjadi tulang punggung perekonomian nasional yang lebih kuat," pungkas Daniel.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan utang macet UMKM tani dan nelayan di perbankan Himbara. PP ini ditandatangani pada 5 November 2024.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Nasional
2 hari lalu

Puan Pastikan RUU PPRT Jamin Kepastian Hukum hingga Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Buletin
3 hari lalu

Netanyahu Tewas Dirudal? Klaim Media Iran Picu Spekulasi Global

Buletin
3 hari lalu

Aklamasi! Seluruh Anggota DPR Setujui 5 Nama Dewan Komisioner OJK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal