DPR Wanti-Wanti Jangan Ada Penyalahgunaan Kebijakan Pemutihan Utang Petani-Nelayan

Achmad Al Fiqri
Komisi IV DPR RI mengatakan kebijakan pemutihan utang macet tersebut harus mendapat pengawalan yang efektif. (Foto MPI).

“Pemerintah perlu memberikan program terbaik untuk mereka agar bisa bertahan dari beratnya dinamika ekonomi dan meningkatkan daya saing," katanya.

Daniel menyebut kebijakan yang inklusif tidak hanya membantu UMKM dalam jangka pendek. Tetapi juga mempersiapkan mereka agar lebih siap menghadapi tantangan ekonomi di masa depan. 

"Dengan kemandirian yang meningkat, UMKM diharapkan dapat bertahan dari fluktuasi ekonomi dan menjadi tulang punggung perekonomian nasional yang lebih kuat," pungkas Daniel.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan utang macet UMKM tani dan nelayan di perbankan Himbara. PP ini ditandatangani pada 5 November 2024.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Momen Cristiano Ronaldo Hadiri Jamuan Makan bersama Donald Trump dan Pangeran Arab Saudi 

Nasional
7 jam lalu

DPR Sebut RUU Polri akan Menyamakan Usia Pensiun Polisi dengan TNI

Nasional
10 jam lalu

16 Calon Anggota DEN Ikut Fit and Proper Test di DPR, Ini Daftarnya

Nasional
15 jam lalu

Setelah KUHP dan KUHAP, DPR bakal Bahas RUU Penyesuaian Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal