DPR Wanti-Wanti Jangan Ada Penyalahgunaan Kebijakan Pemutihan Utang Petani-Nelayan

Achmad Al Fiqri
Komisi IV DPR RI mengatakan kebijakan pemutihan utang macet tersebut harus mendapat pengawalan yang efektif. (Foto MPI).

“Pemerintah perlu memberikan program terbaik untuk mereka agar bisa bertahan dari beratnya dinamika ekonomi dan meningkatkan daya saing," katanya.

Daniel menyebut kebijakan yang inklusif tidak hanya membantu UMKM dalam jangka pendek. Tetapi juga mempersiapkan mereka agar lebih siap menghadapi tantangan ekonomi di masa depan. 

"Dengan kemandirian yang meningkat, UMKM diharapkan dapat bertahan dari fluktuasi ekonomi dan menjadi tulang punggung perekonomian nasional yang lebih kuat," pungkas Daniel.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan utang macet UMKM tani dan nelayan di perbankan Himbara. PP ini ditandatangani pada 5 November 2024.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

GKSR Usul Ambang Batas Parlemen 1 Persen dalam Revisi UU Pemilu

3 hari lalu

GKSR Sebut Dasco bakal Terima Partai Nonparlemen di DPR, Bahas Ambang Batas Parlemen

5 hari lalu

Temui 1.000 Petani Indramayu, Mentan Amran Bentuk Kelompok Maju Berani Berjuang

5 hari lalu

Komisi III DPR Minta Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Diusut Tuntas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal