DPRD Bentuk Pansus Angket Gubernur Kaltim, DPR Ingatkan Kepala Daerah Lebih Sensitif

Achmad Al Fiqri
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). (Foto: Achmad Al Fiqri)

Merujuk Pasal 106 ayat (3) UU No 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjelaskan nahwa hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemda Provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Masa kerja Pansus dikembalikan ke masing-masing tatib di tiap DPRD. Setelah usai masa kerja Pansus," pungkasnya.

Sebelumnya, DPRD Kalimantan Timur menyetujui pembentukan pansus hak angket terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud terkait dugaan pelanggaran kebijakan dan nepotisme, yang didukung enam fraksi. 

Usulan ini mencuat dalam rapat paripurna ke-8 karena adanya demonstrasi dan desakan audit kebijakan. Panitia khusus (Pansus) dibentuk untuk menyelidiki dugaan tersebut lebih lanjut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
6 jam lalu

Guru PPPK Bakal Diambil Alih Pusat, Komisi II DPR Minta Mekanisme Diperjelas

6 jam lalu

Heboh Kadet Unhan Mundur karena Dilarang Berhijab, DPR: Hijab Bagian dari HAM

7 jam lalu

Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat Desember 2026

24 jam lalu

Pimpinan DPR Bertemu Forum Masyarakat Komunikasi Pati, Janji bakal Panggil Plt Bupati hingga Aparat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal