Dia juga mengakui hingga saat ini belum ada regulasi di tingkat pusat yang secara spesifik mengatur orientasi seksual. Karena itu, pendekatan yang paling rasional adalah melalui aspek penanggulangan kesehatan masyarakat.
Bahkan di Jakarta dan Bali pun yang dianggap memiliki kehidupan yang lebih bebas tidak menyinggung masalah orientasi penyimpangan seksual.
"Di Jakarta dan Bali fokusnya tetap ada penanggulangan kesehatan seksual," tuturnya.
Oleh sebab itu, menurutnya, jika Kota Bandung ingin membahas mengenai orientasi penyimpangan seksual, maka harus lebih berhati-hati, karena ini merupakan hal pertama di Indonesia.
Sebagai kota yang memiliki karakter religius sekaligus kota metropolitan, Bandung dinilai harus bijak dalam menyusun aturan. “Kita sepakat mencegah perilaku berisiko, tapi tidak membenci orangnya. Prinsipnya harus tetap memanusiakan,” katanya.
Pembahasan pasal demi pasal masih terus berjalan. Pansus menargetkan penyusunan rampung paling lambat bulan depan, dengan harapan perda yang lahir mampu menjadi payung hukum yang jelas, implementatif, dan tidak menimbulkan diskriminasi.
"Walau ada dinamika, namun pembahasan tetap berjalan. Dan kami harapkan akan segera diselesaikan. Karena yang penting Perda ini bisa diimplementasikan dengan baik," ucapnya.