Draf RKUHP: Berisik dan Ganggu Tetangga Malam Hari Bisa Kena Denda Rp10 Juta

Martin Ronaldo
Ilustrasi hakim menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa. (Foto: Ist.)

JAKARTA, iNews.id – Salah satu pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) memuat aturan tentang gangguan dalam masyarakat. Ada hukuman yang akan dikenakan kepada orang yang menggangu tentangga pada malam hari. 

Hukuman serupa juga berlaku bagi pelaku vandalisme seperti mencoret-coret dinding. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 331 RKUHP. Pelanggaran semacam itu masuk dalam kategori II yang dendanya berkisar Rp10 juta.

“Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal tersebut.

Selain itu, dijelaskan bahwa perilaku kenakalan ini tidak dapat dijatuhi hukuman penjara, karena ia masuk dalam kategori pidana II.

“Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II,” ungkap pasal itu lagi.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Nasional
16 hari lalu

12 Perusahaan Didenda Kemnaker Rp4,48 Miliar, Langgar Aturan Tenaga Kerja Asing

Nasional
19 hari lalu

OJK Denda Influencer Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar gegara Goreng Saham

Nasional
29 hari lalu

Pemerintah Godok Perpres Hapus Denda dan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal