Menurut Sinthya, pengenaan fee akan memperhitungkan dampaknya terhadap biaya ekspor yang ditanggung produsen atau eksportir Indonesia. Perhitungan tarif tidak hanya berorientasi pada pemulihan biaya DSI, tetapi juga mempertimbangkan daya saing eksportir serta efisiensi biaya ekspor nasional.
“Semangatnya untuk bicara bagaimana fee yang akan kita bebankan kepada masyarakat akan dihitung bagaimana export cost bagi si produsen atau eksportir Indonesia,” tutur Sinthya.
Sinthya menambahkan, saat ini DSI menangani ekspor tiga komoditas, yakni CPO, batu bara, dan ferro alloy.
Ke depan, cakupan komoditas berpotensi diperluas untuk mendukung upaya menjaga harga jual komoditas Indonesia di pasar global.
“Apakah kemungkinan kita akan perluas ke depan? Kemungkinan ada, karena cita-cita pemerintah sebenarnya kan tujuan utamanya adalah bagaimana resources Republik Indonesia ini dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan kemakmuran masyarakat ya,” pungkasnya.