Dua surat lainnya, yakni surat No. R54 Pres 11 2021 Tanggal 30 November 2021 mengenai penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) usul DPR dan surat No. R55 Pres 12 2021 tertanggal 2 Desember 2021 tentang penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Pendidikan Kedokteran.
"Surat-surat tersebut akan kita tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin menjelaskan, inti dari surat tersebut Menteri Pertahanan (Menhan) melalui Presiden meminta perubahan status dua KRI itu tidak digunakan lagi sebagai kapal tempur atau kapal perang.
“Intinya surat itu kira-kira surat minta perubahan status KRI, diajukan oleh Menhan ke Presiden, dua KRI tidak berlaku lagi,” ucap Hasanuddin.
Dia menjelaskan, kedua KRI itu tidak lagi memiliki teknologi mumpuni sehingga harus di-disposal dan tidak bisa lagi menjadi kapal tempur atau kapal perang. Setelah diambil alat navigasi dan senjatanya, kata dia pemerintah bebas untuk menjual kapal tersebut atau mau difungsikan untuk keperluan nonmiliter.
“DPR memberikan persetujuan, diambil senjata dan alat navigasi, mau dijual atau dipakai keperluan nonmiliter ya terserah pemerintah, begitu,” ucapnya.