Dua Mantan Pejabat Pajak Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap Hari Ini

Ariedwi Satrio
Dua terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang perdana untuk dua terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hari ini, Rabu (22/9/2021).  Agenda sidang perdana terhadap keduanya yakni pembacaan surat dakwaan.

Keduanya yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.

"Benar, Rabu (22/9/2021), sesuai dengan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, diagendakan pembacaan surat dakwaan terdakwa Angin Prayitno dan terdakwa Dadan Ramdani oleh tim jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (22/9/2021).

Rencananya, sidang pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK akan digelar sekira pada pukul 10.00 WIB. Kedua mantan pejabat pajak tersebut nantinya akan dihadirkan secara langsung ke persidangan.

"Informasi yang kami terima, para terdakwa akan di hadirkan secara langsung di depan persidangan," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK: OTT Pejabat Bea Cukai terkait Impor Barang

Nasional
11 jam lalu

Barang Bukti OTT KPK di Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Buletin
11 jam lalu

KPK OTT di Kalsel, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditangkap

Nasional
11 jam lalu

KPK Sita Uang Rp1 Miliar saat OTT Pejabat Pajak di Banjarmasin Kalsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal