Dua Mantan Pejabat Pajak Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap Hari Ini

Ariedwi Satrio
Dua terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang perdana untuk dua terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hari ini, Rabu (22/9/2021).  Agenda sidang perdana terhadap keduanya yakni pembacaan surat dakwaan.

Keduanya yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.

"Benar, Rabu (22/9/2021), sesuai dengan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, diagendakan pembacaan surat dakwaan terdakwa Angin Prayitno dan terdakwa Dadan Ramdani oleh tim jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (22/9/2021).

Rencananya, sidang pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK akan digelar sekira pada pukul 10.00 WIB. Kedua mantan pejabat pajak tersebut nantinya akan dihadirkan secara langsung ke persidangan.

"Informasi yang kami terima, para terdakwa akan di hadirkan secara langsung di depan persidangan," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK

Nasional
9 jam lalu

Komisi III DPR Wanti-Wanti KPK soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Jangan Sampai Kabur!

Nasional
12 jam lalu

Bukan Sakit, Ternyata Ini Alasan KPK Ubah Status Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
12 jam lalu

Mantan Menag Yaqut Tiba-Tiba Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik KPK: Sangat Janggal!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal