Dua Mantan Pejabat Pajak Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap Hari Ini

Ariedwi Satrio
Dua terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto iNews.id).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. Keenam tersangka itu yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.

Dalam perkara ini, Angin Prayitno bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga telah menyalahgunakan kewenangan yakni, melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Keduanya diduga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.

Karena mengakomodir keinginan para wajib pajak, Angin dan Dadan diduga telah menerima sejumlah uang. Adapun, rincian uang yang diterima keduanya yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari - Februari 2018.

Selanjutnya, Angin dan Dadan diduga juga menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang 500 dolar Singapura yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.

Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima keduanya pada Juli - September 2019.

Meskipun Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani bakal menjalani sidang perdananya hari ini, namun KPK belum juga menahan para pemberi suap. Empat konsultan pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Angin dan Dadan tersebut, hingga kini masih melenggang bebas.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dana JHT Kena Pajak saat Dicairkan, Ini Kata Purbaya

57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke JPU

57 tahun lalu

Dobrak Tradisi, Raja Charles Ungkap Bayar Tagihan Pajak Rp306 Miliar Setahun

57 tahun lalu

KPK Geledah Kantor BPK Sumsel, Sita Dokumen Perubahan Opini WTP Muara Enim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal