Dua Pasien Omicron Meninggal, Kemkes Gencarkan 3T di Jawa dan Bali

Muhammad Refi Sandi
Pemerintah menggencarkan 3T di Jawa dan Bali menyusul merebaknya kasus Covid-19 varian Omicron. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah baru saja mengumumkan kasus kematian perdana akibat Covid-19 varian Omicron yang menimpa dua pasien. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menggencarkan testing, tracing, dan treatment (3T) di Jawa dan Bali.

Juru Bicara Kemkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran Omicron di Indonesia.

"Peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedicine serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit," ucap Nadia di Jakarta, Minggu (23/1/2022).

Yang terbaru, Kemkes juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19, di mana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Indonesia Dapat 91 Emas di SEA Games 2025, Prabowo: Agak Pusing Bonusnya Besar

Nasional
7 hari lalu

Prabowo Semringah Indonesia Raih 91 Emas di SEA Games 2025

Nasional
16 hari lalu

Prabowo Bertemu Putin di Moskow, Bahas Penguatan Perdagangan RI-Rusia

Nasional
16 hari lalu

Kelakar Prabowo saat Undang Putin ke Indonesia: Jangan ke India Saja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal