Dua Pegawai Wisata Air Waterboom Lippo Cikarang Ditetapkan Tersangka Kasus Kerumunan

Wisnu Yusep
Kapolres Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan. (Foto: Wisnu Yusep/ Okezone).

BEKASI, iNews.id – Polisi menetapkan dua tersangka kasus kerumunan di wisata air Waterboom, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi. Kedua tersangka itu, karyawan wisata air tersebut berinisial LP dan DN.

Kapolres Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, para tersangka terlibat dalam memberikan promo kejutan awal tahun dengan harga tiket sebesar Rp10.000 per orang, Minggu (10/1/2021) pukul 07.00-08.00 WIB untuk pembelian tiket langsung di loket Waterboom.

"Dua tersangka dikenakan Pasal 9 Jo Pasal 93 UU RI Nomor 08 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP (dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang) dan serta Pasal 218 KUHP (berkerumun)," ujar Hendra dalam keterangan pers di Polres Bekasi, Kamis (14/1/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Massa Datangi Mako Brimob Kelapa Dua Depok Pagi Ini, Situasi Memanas

Internasional
2 tahun lalu

Rekrutmen Tentara Picu Kerumunan di Stadion, 31 Orang Tewas Berdesak-desakan

Internasional
2 tahun lalu

Israel Akan Kerahkan Pasukan Gempur Gaza, 35.000 Orang Pilih Mengungsi di RS

Internasional
2 tahun lalu

12 Orang Tewas akibat Desak-desakan di Stadion Madagaskar, 11 Luka Parah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal