Dua Prajurit Korem Jazira Onim Ditahan karena Minum Miras dan Buat Onar

Riezky Maulana
Serma KK dan Praka HD ditahan karena terbukti bersalah melakukan keonaran di tengah masyarakat. (Foto Pendam Kasuari).

JAKARTA, iNews.id - Komandan Korem 182/Jazira Onim, Kodam XVII/Kasuari Kolonel Arh Jusak Prastia Girsang menjatuhkan hukuman disiliplin kepada dua prajuritnya. Pasalnya mereka terbukti membuat tiga pelanggaran. 

Kedua prajurit, yakni Serma KK dan Praka HD terbukti bersalah melakulan keonaran di tengah masyarakat, mengkonsumsi minuman keras, dan tidak hadir tanpa izin. Akibat pelanggaran yang dilakukan, keduanya ditahan selama 14 hari. 

Kedua prajurit itu terbukti melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, Sapta Marga, dan Sumpah Prajurit. Adapun Hukuman Disipin (Kumplin) yang digelar di Makorem  182/JO, Fakfak, Papua Barat. 

"Sidang Kumplin memutuskan untuk menjatuhkan hukuman tahanan ringan selama 14 hari kepada Serma KK dan Praka HD. Akibat mengkonsumsi minuman keras, menimbulkan keresahan di masyarakat, dan tidak hadir tanpa izin," jelas Girsang dalam keterangannya, dikutip Jumat (14/1/2022).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

UNIFIL Gelar Upacara Kenang Kopda Rico: Hormat Kami atas Segala Pengorbananmu!

Nasional
2 hari lalu

RI Kutuk Keras Serangan Israel Tewaskan 4 Prajurit TNI di Lebanon: Kejahatan Perang!

Internasional
3 hari lalu

Prajurit TNI Gugur di Lebanon Bertambah, PBB Desak Israel Hentikan Serangan

Nasional
3 hari lalu

Pangkopassus Ubah Tradisi, Prajurit Non-Komando Dilarang Pakai Baret Merah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal